nasional

Konvoi Bersenjata di Mojoagung Digagalkan Polisi, AKP Dimas: 4 Pemuda Diamankan dengan Bondet dan Celurit

Senin, 2 Februari 2026 | 11:26 WIB
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander saat menggelar konferensi pers (Rudiyanto)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang menggagalkan aksi konvoi sekelompok pemuda yang diduga hendak melakukan tawuran dengan membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan (bondet), Sabtu (31/1/2026) dini hari.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, S.IK., M.Sc., mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 01.30 WIB.

"Warga mencurigai adanya rombongan pemuda berkonvoi sepeda motor sambil membawa senjata tajam di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang,"terangnya saat konferensi pers, Senin (2/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polres Jombang segera menuju lokasi dan melakukan penindakan. 

Baca Juga: SPPG Polri Polres Jombang Diresmikan, Dukung Makan Bergizi Gratis dan Ekonomi Lokal

"Di tempat kejadian perkara, polisi mendapati sejumlah pemuda yang berboncengan sepeda motor, sebagian di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit serta bahan peledak rakitan jenis bondet,"tegasnya.

AKP Dimas mengatakan, dari hasil pengamanan di lokasi dan pengembangan lebih lanjut, petugas kemudian melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

"Dalam peristiwa tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berstatus anak di bawah umur. Para tersangka diketahui berasal dari unsur perguruan silat maupun non-perguruan,"ungkapnya.

Dua tersangka yang tergabung dalam perguruan silat IKSPI Kera Sakti masing-masing berinisial MRH (16), pelajar asal Desa Mentoro, Kecamatan Gudo, yang diduga membawa senjata tajam, serta KNL (17), pelajar asal Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, yang diduga merakit bondet.

Sementara dua tersangka lainnya yang tidak tergabung dalam perguruan silat adalah IF (21), pelajar/mahasiswa asal Desa Pulo Lor, Jombang, dan AHNK (18), pelajar/mahasiswa asal Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo. Keduanya diduga membawa senjata tajam.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, sembilan buah bondet siap pakai, tiga bilah celurit dengan panjang sekitar 150 sentimeter, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, senjata tajam dan bahan peledak rakitan itu rencananya akan digunakan untuk melakukan tawuran dengan kelompok lain,"imbuhnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,"pungkas AKP Dimas.

Halaman:

Tags

Terkini