2. Bantuan isi hunian: Rp98,7 miliar untuk 32,9 ribu kepala keluarga (Rp3 juta per keluarga)
3. Jaminan hidup (Jadup): Rp25,8 miliar untuk 19,1 ribu jiwa (Rp15 ribu per jiwa)
Mekanisme penyaluran mengacu pada satu data nasional BNPB sebagai rujukan awal, dilanjutkan usulan by name by address (BNBA) oleh kepala daerah, penetapan daftar nominatif dengan persetujuan Muspida, validasi, hingga pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
"Dari total Rp2 triliun lebih, sekitar Rp600 miliar sudah ada di rekening dan tinggal menyalurkan. Sisanya masih dalam pengajuan Anggaran Belanja Tambahan (ABT),"pungkas Gus Ipul.***