JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang segera membenahi tata kelola pasar daerah.
Salah satu yang menjadi sorotan, yakni Pasar Pon Jombang yang dinilai dalam kondisi memprihatinkan.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani, menilai persoalan pasar daerah bukan semata soal infrastruktur, melainkan juga manajemen pengelolaan yang belum optimal.
"Ini bukan semata persoalan infrastruktur, tapi juga manajemen tata kelola pasar,"kata Anas, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, Pemkab Jombang perlu mengidentifikasi persoalan mendasar yang membuat pasar daerah kurang diminati pedagang, sekaligus menyiapkan solusi konkret sebelum melakukan revitalisasi.
Baca Juga: Takut Sepi Pembeli, Pedagang Lesehan Pasar Pon Jombang Bertahan di Area Parkir
Anas mencontohkan kondisi Pasar Perak Jombang yang belum sepenuhnya dimanfaatkan pedagang meski fasilitas telah disediakan.
"Pasar Perak itu pedagang tidak mau kembali jualan di tempat yang telah disediakan. Kami mendorong pemerintah segera mencari inovasi agar pedagang mau memanfaatkan pasar yang sudah dibangun,"ungkapnya.
Hal serupa juga terjadi di Pasar Ploso Jombang. Secara fisik, pasar tersebut dinilai sudah cukup baik. Namun, penataan pedagang dinilai kurang konsisten sehingga masih muncul pedagang yang berjualan di luar zona yang telah ditentukan.
Ia menilai persoalan klasik pasar tradisional di Jombang kerap berulang setiap kali ada pembangunan atau revitalisasi.
"Setiap ada pembangunan pasar, sering kali pedagang tidak mau menempati. Ini berulang-ulang. Jadi sebelum merevitalisasi, buat dulu perencanaan tata kelola yang baik,"tegasnya.
Terkait kondisi di Pasar Pon, Anas membuka opsi penataan ulang. Salah satu wacana yang mengemuka ialah memindahkan lapak pedagang daging yang dinilai kumuh ke kios-kios kosong di bangunan yang telah direhabilitasi pada 2022.
Menurutnya, jika dikelola secara profesional dan terencana, pasar daerah bisa menjadi penggerak perekonomian sekaligus sumber peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).