MOCOSIK.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung (MA) RI menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial DD dari Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (2/3/2026), majelis menyatakan DD terbukti menelantarkan istri dan anaknya sebelum perceraian resmi diputus pengadilan.
Selain itu, DD juga diketahui memanipulasi sejumlah data pribadi untuk mempercepat proses perceraian.
Ketua majelis MKH, Desmihardi, menyatakan majelis menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada DD.
Baca Juga: Usai 18 Tahun Penantian, Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Terbesar untuk Golongan Bawah
"Terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun,"kata Desmihardi saat membacakan amar putusan.
Dalam persidangan terungkap, selama kurun 2017 hingga 2020 DD hanya empat kali mengirimkan uang kepada istri dan anaknya, masing-masing sekali dalam setahun.
Majelis menilai tindakan itu menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab sebagai kepala keluarga dan tidak mencerminkan integritas seorang hakim.
Tak hanya itu, DD juga menggunakan surat keterangan ghaib dalam gugatan cerai serta mengubah data kependudukan dengan memasukkan kedua anaknya ke dalam Kartu Keluarga miliknya.
Padahal, putusan pengadilan tidak menetapkan hak asuh anak berada di pihak mana.
DD mengakui penggunaan surat keterangan tersebut dan perubahan data kependudukan. Ia berdalih langkah itu diambil untuk mempercepat proses perceraian dan melindungi masa depan anak-anaknya.
Dalam pembelaannya yang didampingi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), DD membantah telah menelantarkan keluarga.
Ia mengaku tetap memberikan nafkah kepada anak dan masih menjalin hubungan dengan mereka.