Namun, majelis menolak seluruh pembelaan tersebut. MKH menyatakan DD terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Putusan itu tidak diambil secara bulat. Dua anggota majelis dari Mahkamah Agung, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Noor Edi Yono, menyampaikan pendapat berbeda dengan mengusulkan sanksi lebih ringan berupa penurunan pangkat. Namun usulan tersebut tidak menjadi keputusan mayoritas majelis.***