nasional

Kemenag Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Larangan Minta THR Jelang Idulfitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026 | 06:00 WIB
Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas (kemenag.go.id)

 

JAKARTA, MOCOSIK.COM – Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag agar menjaga integritas dan menolak segala bentuk gratifikasi menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.

Peringatan tersebut disampaikan melalui surat resmi Inspektorat Jenderal Kemenag yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kementerian Agama.

Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunnas, menekankan bahwa ASN Kemenag harus mampu menjadi teladan bagi masyarakat dengan mengedepankan integritas, profesionalitas, serta etika dalam menjalankan tugas. 

Baca Juga: Puspenma Kemenag Siapkan 1.900 Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 untuk Dosen PTK

"ASN Kementerian Agama harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban tugas,"kata Khairunnas dalam imbauan yang diterbitkan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menegaskan, praktik meminta uang atau hadiah dengan dalih Tunjangan Hari Raya (THR), baik dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan lembaga kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN, merupakan tindakan yang dilarang.

Menurutnya, permintaan dana atau hadiah dengan berbagai sebutan, termasuk THR, berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum karena dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.

"Permintaan hadiah atau dana, termasuk yang dikaitkan dengan THR, baik secara individu maupun atas nama institusi, tidak diperbolehkan karena berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi,"tegasnya.

Selain itu, Khairunnas juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Ia mencontohkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran yang tidak diperkenankan.

"Fasilitas negara hanya boleh dipakai untuk keperluan kedinasan. Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran,"jelasnya.

Di sisi lain, ASN Kemenag diminta tetap menjalankan tugas secara disiplin dan profesional selama masa penyesuaian kerja menjelang maupun setelah libur hari raya.

Penyesuaian jadwal kerja ASN tersebut berlaku pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, sesuai kebijakan pemerintah terkait penyesuaian kerja selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri.

Khairunnas juga mengingatkan, apabila ada ASN yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya, maka hal tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Halaman:

Tags

Terkini