Beberapa di antaranya adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Jabatan Administrator (Eselon III), Camat, Lurah/Kepala Desa, BPBD, Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD Jombang dan RSUD Ploso, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, serta seluruh satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Untuk memastikan kedisiplinan dan produktivitas kerja tetap terjaga, ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi Udamas dan harus dalam kondisi on-call atau siap dihubungi sewaktu-waktu.
"Evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap dua bulan sekali untuk memastikan kebijakan ini benar-benar berdampak positif terhadap efisiensi birokrasi dan kualitas pelayanan publik di Jombang,"pungkas Agus Purnomo.***