JAKARTA, MOCOSIK.COM - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meminta hukum dijadikan instrumen dalam menjaga kekayaan negara dan menciptakan keadilan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.
Ia mengatakan, kekayaan yang diselamatkan merupakan fondasi utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Hal tersebut disampaikannya dalam agenda penyerahan denda administratif, hasil penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI, di Jakarta, Jumat (10/4).
“Semua lembaga di setiap tingkatan harus bekerja sama untuk menegakkan hukum. Saya sangat setuju, hukum adalah instrumen untuk menjaga kekayaan bangsa dan negara. Tanpa kekayaan bangsa dan negara, tidak mungkin rakyat kita hidup sejahtera, tidak ada pilihan lain bagi kita,” ujarnya.
Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk menghentikan segala macam praktik ilegal yang merugikan negara dan rakyat. Ia menyakini, hanya dengan pemerintahan yang bersih hal itu dapat diberantas.
“Mari lah kita tutup praktik-praktik yang tidak baik. Menipu rakyat, menipu atasan, mem-backing praktik-praktik yang tidak baik, penyelundupan, tambang ilegal, perkebunan ilegal,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Prabowo meminta seluruh pejabat, kabinet, dan kepala daerah untuk bekerja kompak, mengabdi sepenuhnya, serta tidak gentar dalam menjalankan amanah demi kepentingan rakyat.
“Saya mengimbau, ayo kita semua yang diberi kepentingan rakyat, mari kita laksanakan tugas yang diberikan oleh rakyat kepada kita dengan baik,” ucapnya.
Prabowo turut memberikan apresiasi atas dedikasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan keuangan negara. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa pemerintah selalu berada di pihak rakyat untuk menjaga dan menyelamatkan uang negara.
“Kita akan buktikan bahwa kita ingin mengamankan dan menyelamatkan uang rakyat, berapa puluh kali lagi akan kita buktikan. Kita tidak akan berhenti, kita tidak akan gentar, kita maju terus membela bangsa dan negara, terima kasih, selamat berjuang,” pungkasnya.
Pada Jumat (10/4) ini, Kejaksaan Agung menyerahkan pengenaan denda administratif dan pemulihan kerugian akibat aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan sebesar Rp 11,42 triliun yang disaksikan Prabowo.