nasional

Polres Malang Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual Berkedok Pengobatan Alternatif di Gedangan

Jumat, 24 April 2026 | 20:00 WIB
Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana saat menunjukkan barang bukti (Humas Polres Malang)

 

MALANG, MOCOSIK.COM – Satres PPA dan PPO Polres Malang, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan dengan modus pengobatan alternatif di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial AM (60) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban, perempuan 23 tahun asal Desa Sidodadi, Gedangan.

Korban mengaku mengalami perbuatan cabul hingga persetubuhan dengan dalih proses penyembuhan penyakit.

Kasatres PPA dan PPO Polres Malang, AKP Yulistiana Sri Iriana, menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban yang sedang sakit serta kepercayaan keluarga terhadap praktik pengobatan alternatif. 

Baca Juga: Polda Jatim Selamatkan PMI Asal Malang Korban TPPO di Arab Saudi

"Pelaku memanfaatkan kerentanan korban dengan dalih pengobatan, sehingga korban mengikuti arahan yang berujung pada tindakan kekerasan seksual,"kata Yulistiana, Kamis (23/4/2026).

Peristiwa tersebut disebut terjadi berulang kali pada Juni 2025, baik di rumah korban maupun di kediaman tersangka di Dusun Sumberduren Kidul, Desa Sidodadi.

"Awalnya, korban mengalami sakit pada bagian kaki dan sempat menjalani pengobatan medis, namun tidak kunjung membaik. Atas saran keluarga, korban kemudian mencoba pengobatan alternatif kepada tersangka yang masih bertetangga,"imbuhnya.

Dalam proses tersebut, korban diminta masuk ke kamar dengan alasan terapi. Di lokasi itu, tersangka diduga melakukan tindakan persetubuhan dengan dalih menyembuhkan penyakit sekaligus memperbaiki kondisi rumah tangga korban.

"Korban sempat tidak melakukan perlawanan karena mempercayai penjelasan pelaku. Namun setelah kejadian berulang, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut kepada suaminya dan melaporkannya ke polisi,"ungkap AKP Yulistiana Sri Iriana.

Ia mengatakan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, serta gelar perkara. Berdasarkan hasil tersebut, tersangka ditangkap dan langsung ditahan.

"Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pakaian korban, perlengkapan yang digunakan tersangka, serta rekaman video yang berkaitan dengan perkara,"imbuhnya.

Halaman:

Tags

Terkini