Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menegaskan bahwa penanganan kasus ini menjadi prioritas, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap korban.
"Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan korban mendapatkan pendampingan secara maksimal,"tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pemanfaatan kerentanan korban.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi menyimpang, serta segera melapor melalui layanan Polri 110 jika menemukan hal mencurigakan.***