JOMBANG, MOCOSIK.COM – Aparat Polsek Jombang bergerak cepat menindaklanjuti video viral dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang mencatut nama Kasat Lantas Polres Jombang.
Peristiwa itu terjadi di depan Masjid Alun-Alun Jombang, Selasa (28/4/2026) pagi.
Penanganan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dian Rizal Mabrur bersama anggota yang langsung melakukan penelusuran usai video viral beredar luas di media sosial.
Hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang juru parkir berinisial MY (53), warga Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, yang diduga melakukan pungli dengan mengatasnamakan pejabat kepolisian.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono menegaskan, langkah cepat ini diambil untuk merespons keresahan publik.
Polisi
Baca Juga: Puluhan Santri Mojoagung Diduga Keracunan Menu MBG, Polres Jombang Uji Sampel Telur Asin dan Rawon
"Tidak ada praktik pungli yang dibenarkan, apalagi sampai mencatut nama institusi kepolisian untuk kepentingan pribadi,"terangnya.
Kasus ini mencuat setelah video tersebut memperlihatkan dugaan pungutan parkir tidak wajar di kawasan Alun-Alun Jombang. Dalam rekaman itu, pelaku meminta uang dengan dalih perintah dari Kasat Lantas.
Polisi yang turun ke lokasi segera mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dilakukan secara pribadi tanpa dasar resmi.
Dalam penanganannya, polisi mengedepankan pembinaan. Pelaku diberi peringatan keras dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Edy Widoyono menambahkan, pendekatan pembinaan dipilih sebagai langkah awal dengan mempertimbangkan situasi dan dampak yang ditimbulkan.
"Kami lakukan pembinaan agar yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatannya. Namun jika ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,"tegasnya.