nasional

Raup Uang dari Konten Vulgar, Dua Pelaku Live Streaming di TikTok Ditangkap Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 | 11:33 WIB
Polres Bondowoso bongkar live streaming asusila berbayar (Humas Polres Bondowoso)

 

 

BONDOWOSO, MOCOSIK.COM – Polres Bondowoso mengungkap praktik live streaming bermuatan asusila yang dijalankan secara berbayar.

Satreskrim Polres Bondowoso mengamankan dua tersangka kasus pornografi yang melakukan siaran langsung vulgar melalui platform digital.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di media sosial.

"Laporan tersebut kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diidentifikasi,"katanya, Senin (4/6/2026).

Dua tersangka berinisial AH dan SMO ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Desa Pejaten, Kecamatan Bondowoso. 

Baca Juga: BBM Subsidi 1 Ton Disulap Jadi Ladang Untung, Dua Warga Bondowoso Kini Diborgol Polisi

Dari hasil penyelidikan, pelaku memanfaatkan aplikasi TikTok untuk menarik perhatian pengguna, lalu mengarahkan penonton ke aplikasi lain bernama Tevi yang berbayar.

"Untuk mengakses konten asusila secara langsung, penonton diminta mentransfer sejumlah uang. Aktivitas ini dilakukan berulang kali sepanjang April 2026,"ungkap Iptu Wawan.

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, pakaian yang digunakan saat siaran, data akun media sosial beserta riwayat transaksi, serta rekaman video.

Iptu Wawan menegaskan pihaknya akan menindak tegas kejahatan yang merusak moral masyarakat.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyebarkan konten asusila,"tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Bondowoso, Iptu Boby Dwi Siswanto, mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak tergiur konten ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini