nasional

Batasi Truk Sumbu 3 di Jalur Pantura, Korlantas Polri Terjunkan Drone ETLE di 4 Wilayah

Rabu, 20 Mei 2026 | 16:00 WIB
Korlantas Polri sebar Drone ETLE di Jalur Pantura (Divisi Humas Polri)

 


PEMALANG, MOCOSIK.COM - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menggelar operasi penegakan hukum besar-besaran terhadap kendaraan angkutan barang sumbu 3 atau lebih di sepanjang jalur arteri Pantura pada Selasa (19/5/2026).

Operasi ini menyisir empat wilayah hukum sekaligus, yaitu Pemalang, Pekalongan, Pekalongan Kota, dan Batang.

Langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut atas regulasi yang mewajibkan kendaraan berat sumbu 3 atau lebih untuk dialihkan masuk ke jalur jalan tol pada jam sibuk, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Irjen Pol. Agus Suryonugroho, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa pembatasan ini merupakan langkah strategis demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta mengurai kepadatan arus lalu lintas di jalur Pantura.

"Pengawasan ketat secara konsisten dinilai krusial untuk menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan muatan berat,"terangnya. 

Baca Juga: Buron Dua Tahun, DPO Pembunuhan dan Pengeroyokan di Bondowoso Diringkus Polisi

Sementara itu, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, kepolisian mengedepankan pendekatan yang humanis namun tetap tegas. Efektivitas pemantauan pun ditingkatkan secara modern lewat optimalisasi teknologi digital.

"Kami mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi. Penggunaan ETLE Portable dan ETLE Drone diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemantauan kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di jalur arteri pada jam pembatasan operasional,"kata Brigjen Pol. Faizal.

Operasi yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB ini dikomandoi oleh jajaran Satlantas Polres Pemalang, Polres Pekalongan, Polres Pekalongan Kota, dan Polres Batang.

Personel kepolisian berkolaborasi dengan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota setempat, di bawah pengawasan langsung Perwira Pengendali (Padal) ETLE Drone Korlantas Polri, Ipda M. Rafli Triananda, S.Tr.Ik.

Penindakan ini didasarkan kuat pada regulasi nasional, antara lain:

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
• PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran LLAJ.

"Tujuan utama dari pengawasan ketat ini adalah untuk menumbuhkan kepatuhan para pengemudi armada logistik serta menekan potensi kecelakaan di jalur Pantura yang terkenal memiliki mobilitas tinggi,"ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini