Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 (Promedia Teknologi Indonesia)
"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkasnya.***