nasional

Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Minggu, 24 Mei 2026 | 09:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 (Promedia Teknologi Indonesia)

"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini