nasional

Putar Uang Rp24 Miliar Setahun, Ribuan Kilogram Bawang Impor Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan di Kalbar

Jumat, 22 Mei 2026 | 11:02 WIB
Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan puluhan ribu kilogram bawang impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat (Divisi Humas Polri)

 

PONTIANAK, MOCOSIK.COM – Jajaran Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi mengambil tindakan tegas dengan memusnahkan puluhan ribu kilogram bawang impor ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (21/5/2026).

Komoditas pangan ini disita setelah terbukti diselundupkan dari Malaysia melalui jalur-jalur tikus di wilayah perbatasan negara.

Operasi pemusnahan barang bukti skala besar ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejagung RI, Agus Sahat Lumban Gaol, S.H., M.H.; Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, KBP Derry Agung Wijaya, S.I.K., S.H., M.H.; Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, S.H.; serta perwakilan dari Bea Cukai, Badan Karantina Indonesia (Barantin), dan Dinas Lingkungan Hidup Kalbar.

Kasus kakap ini berhasil dibongkar setelah Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyelundupan (Satgas Gakkum Lundup) mengendus adanya peredaran gelap komoditas hortikultura tanpa izin di wilayah bumi khatulistiwa. 

Baca Juga: Perkuat Stabilitas Rupiah, Eksportir Sumber Daya Alam Wajib Simpan DHE di Bank Himbara

Petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan di dua gudang penyimpanan rahasia yang dijadikan tempat penimbunan barang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan karung bawang putih, bawang bombai, bawang merah, hingga bawang beri yang tidak dilengkapi dokumen karantina, dokumen impor, maupun izin perdagangan yang sah dari pemerintah Indonesia.

Berdasarkan hasil investigasi awal, komplotan penyelundup ini diketahui telah menjalankan bisnis ilegalnya selama kurang lebih satu tahun.

"Dalam setiap minggunya, pelaku mampu memasok sekitar 8 ton bawang ilegal ke Indonesia. Nilai perputaran omzet dari usaha penyelundupan ini diperkirakan mencapai Rp24,96 miliar per tahun,"kata Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, KBP Derry Agung Wijaya, Jumat (22/5/2026).

Lantaran karakteristik komoditas pangan ini mudah membusuk, rusak, dan dikhawatirkan membawa hama penyakit yang membahayakan kesehatan masyarakat, petugas langsung melakukan pemusnahan massal.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Bawang Putih 9.680 Kilogram, Bawang Bombai 7.340 Kilogram, Bawang Merah 2.193 Kilogram, Bawang Beri 1.719 Kilogram

KBP Derry Agung Wijaya menegaskan, Korps Bhayangkara berkomitmen penuh untuk menjaga stabilitas tata niaga nasional dan melindungi petani lokal dari gempuran produk ilegal.

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan di sepanjang garis perbatasan darat RI-Malaysia guna memotong jalur pasokan para spekulan.

"Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten untuk melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,"tegas KBP Derry.

Halaman:

Tags

Terkini