Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Hortikultura, UU Perdagangan, UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, UU Perlindungan Konsumen, serta pasal-pasal pelanggaran di dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana yang berat.***