"Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya indikasi pelanggaran, intimidasi, atau penyimpangan khususnya terkait dugaan jual-beli titik tender SPPG, agar segera melapor ke Polres atau Polda setempat agar bisa langsung kami tindak lanjuti secara pidana,"pungkas jenderal bintang dua tersebut.***