Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 pemerintah memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah DSI.
Prasetyo pun meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,"pungkasnya.***