nasional

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah - DPR Bahas Aturan Baru Ekspor Sumber Daya Alam

Senin, 8 Juni 2026 | 21:30 WIB
Pemerintah dan DPR bahas aturan baru ekspor SDA, percepatan investasi, serta penguatan sinergi fiskal-moneter demi ekonomi (Promedia Teknologi Indonesia)

Ia menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2026 pemerintah memberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola ekspor sumber daya alam di bawah DSI.

Prasetyo pun meminta dukungan masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

“Kami meminta dukungan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan terbuka bagi semua pihak, demi kepentingan bangsa dan negara kita,"pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:00 WIB