JAMBI, MOCOSIK.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan sistem PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank Jambi) yang menyebabkan kerugian hingga Rp144,82 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Selasa (14/7/2026), dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Dalam penyidikan yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial DD, TAS, dan AA.
Baca Juga: Bom Udara Aktif Ditemukan di Sungai Kota Blitar, Tim Jibom Brimob Polda Jatim Berhasil Evakuasi
Ketiganya diduga memiliki peran menyiapkan puluhan rekening bank serta akun aset kripto yang digunakan pelaku utama, seorang warga negara asing asal Bulgaria, untuk menampung dan menyamarkan dana hasil pembobolan rekening nasabah Bank Jambi.
Kombes Pol. Taufik Nurmandia menjelaskan, aksi kejahatan tersebut telah dipersiapkan sejak 2025 melalui perekrutan sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto di berbagai platform.
Seluruh rekening dan akun tersebut kemudian diserahkan kepada pelaku utama yang berada di Jakarta sebelum digunakan pada 22 Februari 2026, untuk menampung dana hasil pembobolan terhadap 6.609 rekening nasabah Bank Jambi.
"Dana senilai Rp144,82 miliar kemudian dikonversi menjadi aset kripto dan ditransfer ke sejumlah wallet di luar negeri hanya dalam hitungan jam,"kata Kombes Pol. Taufik Nurmandia.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang mengedepankan metode scientific investigation, digital forensik, serta koordinasi dengan berbagai instansi dan penyedia layanan aset kripto.
"Kasus ini merupakan kejahatan siber yang dilakukan secara terstruktur dan telah dipersiapkan jauh sebelum aksi dilakukan. Para tersangka berperan merekrut sejumlah orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian diserahkan kepada pelaku utama warga negara asing,"ungkapnya.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil membekukan aset senilai sekitar Rp18,94 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti digital, data transaksi elektronik, serta hasil digital forensik.
"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk menelusuri aliran dana, mengejar pelaku lain yang berada di luar negeri, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset atau asset recovery. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum,"tegasnya.