Ungkap 320 Kasus Kriminal dalam Sebulan, Polda Jatim Jebloskan 319 Tersangka ke Sel Tahanan

photo author
- Rabu, 3 Juni 2026 | 13:24 WIB
Polda Jatim ungkap 320 kasus curas, curat, dan curanmor (Hums Polda Jatim)
Polda Jatim ungkap 320 kasus curas, curat, dan curanmor (Hums Polda Jatim)

 


SURABAYA, MOCOSIK.COM – Komitmen Polda Jawa Timur dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) melalui program Jogo Jatim dibuktikan dengan capaian prestasi penegakan hukum yang signifikan.

Sepanjang periode Mei 2026, Polda Jatim beserta 39 Polres jajaran sukses membongkar 320 kasus tindak pidana yang didominasi oleh kejahatan jalanan.

Aksi bersih-bersih kriminalitas ini difokuskan pada pemberantasan kejahatan 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) serta tindak kriminalitas jalanan lainnya yang selama ini meresahkan warga.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, dalam konferensi pers di Gedung Mahameru, Selasa (2/6/2026), membeberkan bahwa sebanyak 319 tersangka telah berhasil diringkus dan kini menjalani proses hukum intensif.

"Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran, baik di tingkat Polda maupun 39 Polres, untuk melakukan tindakan tegas dan cepat terhadap setiap bentuk kejahatan jalanan. Target utama kami adalah melumpuhkan sindikat curas, curat, curanmor, serta pelaku penyalahgunaan sajam, senpi, dan bahan peledak,"terangnya. 

Baca Juga: Sekap Warga Surabaya di Blora, Dua Anak Buah Otak Penculikan Dibekuk Polrestabes Surabaya

Dari total 320 kasus yang diungkap, berikut rincian silsilah tindak pidana yang berhasil diproses, yaitu: Pencurian: 219 kasus, Penganiayaan: 46 kasus, Pengeroyokan: 35 kasus, Penyalahgunaan senjata api, sajam, dan bahan peledak: 11 kasus, Pemerasan: 6 kasus, serta Premanisme: 3 kasus.

Dalam operasi tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Polres berhasil menyita tumpukan barang bukti hasil kejahatan. Di antaranya adalah 100 unit sepeda motor, 12 unit mobil, 72 barang elektronik, uang tunai sebesar Rp46,1 juta, emas seberat 10 gram, 25 bilah senjata tajam, serta satu pucuk senjata api beserta delapan butir amunisi.

Menariknya, Kapolda Jatim memetakan bahwa berdasarkan evaluasi kinerja selama bulan Mei, tiga wilayah dengan jumlah pengungkapan kasus tertinggi berada di wilayah hukum Polres Malang, Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Kami terus melakukan pemetaan zona rawan kejahatan. Selain penindakan, aspek pencegahan melalui patroli dialogis dan kehadiran personel di lapangan terus kami intensifkan,"tambah Irjen Pol Nanang Avianto.

Irjen Nanang juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam ekosistem keamanan lingkungan dengan memanfaatkan layanan Call Center Polri 110.

Menurutnya, kecepatan informasi dari warga menjadi kunci utama bagi petugas untuk segera melakukan tindakan preventif maupun represif di lapangan.

"Terima kasih kepada masyarakat dan media yang telah menjadi mitra strategis kami. Sinergitas ini terbukti efektif dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan dengan lebih cepat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di seluruh pelosok Jawa Timur agar tetap kondusif,"pungkas Kapolda Jatim.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Humas Polda Jatim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X