MOCOSIK.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara dinilai dapat menjadi angin segar bagi terdakwa perkara korupsi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Mantan Hakim MK, Maruarar Siahaan menilai hakim seharusnya menyatakan dakwaan tidak terbukti apabila unsur kerugian negara hanya didasarkan pada hasil audit BPKP.
Maruarar mengatakan, setelah adanya putusan MK, pembuktian unsur kerugian negara harus mengacu pada hasil pemeriksaan BPK. Apabila jaksa tetap mendasarkan dakwaan pada hasil audit BPKP, hakim semestinya tidak menganggap unsur kerugian negara telah terpenuhi.
Baca Juga: Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Kembali Gagalkan Penyelunduoan Narkotika Oleh WNA
"Seharusnya kewenangan menyatakan unsur kerugian negara yang dihitung dan ditetapkan oleh BPK. Apabila dakwaan jaksa atau penuntut umum (selain hitungan BPK), seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum,"kata Maruarar saat dihubungi, Minggu (2/8/2026).
Menurut Maruarar, putusan MK tersebut berpotensi menjadi dasar pembelaan bagi para terdakwa yang perkaranya masih berjalan.
Mereka masih dapat menempuh upaya hukum berupa banding maupun kasasi agar putusan pengadilan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditegaskan MK.
"Karena proses masih memiliki tahap banding dan kasasi, jika mereka menggunakan upaya hukum tersebut, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung masih dapat menjatuhkan putusan yang berbeda," ujarnya.
Pengajuan Grasi, Amnesti dan Abolisi
Sementara itu, bagi terdakwa yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, Maruarar menilai masih tersedia mekanisme konstitusional melalui hak prerogatif Presiden.
"Jika putusan tetap sama setelah seluruh proses hukum ditempuh, Presiden dapat menggunakan haknya untuk memberikan grasi. Termasuk juga hak abolisi dan amnesti yang pernah digunakan sebelumnya," jelas Maruarar.
Diketahui, terdapat beberapa kasus korupsi yang didakwa berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Di antaranya kasus korupsi impor gula 2015-2016 oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong yang kini bebas karena mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.