nasional

Eks Hakim MK: Putusan MK Berpotensi Jadi Dasar Pembebasan hingga Grasi bagi Terdakwa Korupsi

Rabu, 5 Agustus 2026 | 14:54 WIB
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan. Menurutnya, setelah adanya Putusan MK, dakwaan penuntut umum yang unsur kerugian negaranya hanya didasarkan pada audit BPKP seyogianya dinyatakan tidak terbukti dan terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum (Foto: Instagram/@perspectivemaru)

Kemudian Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim yang tersangkut rasuah pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management tahun 2019-2022.

Baca Juga: Prabowo dan PM Thailand Komitmen Tingkatkan Perdagangan hingga USD 20 Miliar pada 2030

Meskipun banyak pihak meragukan kredibilitas dakwaan jaksa yang didasarkan pada audit BPKP, Hakim tetap memvonis Nadiem bersalah.

Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp809,5 miliar. Saat ini, Nadiem tengah menempuh upaya hukum lanjutan ke tingkat banding.

Berbeda dengan kasus Nadiem dan Tom Lembong, kasus pengadaan alat pelindung diri (APD) di awal munculnya Covid-19 yang melibatkan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik juga patut diperhatikan.

Taufik divonis 14 tahun penjara oleh pengadilan tinggi Jakarta karena menurut perhitungan BPKP merugikan negara Rp 224 milyar lebih.

Padahal, dari 5 juta APD yang dipesan Kementerian Kesehatan ke Taufik, belum diserap sepenuhnya oleh pemerintah. Bahkan, ada keputusan kasasi Mahkamah Agung yang memerintahkan pemerintah membayar sekitar 1,8 juts APD yang belum diserap.

Dalam kasus Ahmad Taufik, kuat dugaan proses hukum berjalan cacat secara formal maupun material, terutama terkait keabsahan penggunaan hasil audit BPKP.

Salah satu yang menjadi sorotan publik yakni kejanggalan pada standar harga yang digunakan oleh auditor BPKP. Auditor mengabaikan regulasi di dalam negeri serta kondisi krisis yang terjadi saat pandemi Covid-19 memuncak.

Misalkan terkait kesimpulan Audit BPKP yang menyebutkan harga APD harus mengacu kepada harga produksi Korea Selatan. Padahal pada Peraturan Menteri Kesehatan melarang produsen bertindak sebagai distributor/pengedar. Artinya tidak boleh mengacu pada harga luar negeri.

Selain itu, auditor BPKP cenderung abai terhadap situasi kedaruratan global saat itu, ketika seluruh negara saling berebut pasokan peralatan medis yang amat terbatas. Faktanya, barang barang alat kesehatan menjadi perebutan global dan harganya menjadi naik.

Dalam kasus Taufik, ada fakta hukum lain yang terabaikan. Yakni putusan kasasi perkara perdata 4431 K/PDT/2024 oleh Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Taufik menggugat terkait perkara wanprestasi senilai Rp316 miliar. Putusan perdata ini secara jelas membuktikan adanya kewajiban negara membayar kepada penyedia jasa, dalam hal ini PT Permana Putra Mandiri.

Penyesuaian Penegakan Hukum

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Universitas Islam Sunan Ampel Prof. Masdar Hilmy mendorong agar ada segera dilakukan penyesuaian terhadap praktik penegakan hukum agar selaras dgn desain konstitusional setelah adanya putusan MK yang menegaskan BPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Halaman:

Tags

Terkini