nasional

Komisi A DPRD Jatim Soroti Aset Pemprov di Jombang yang Diduga Dikuasai Pihak Lain

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:19 WIB
Komisi A DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Jombang untuk membahas aset pemerintah, PTSL, dan sertifikat elektronik (dprd.jatimprov.go.id)

 

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur memperkuat pengawasan terhadap tata kelola pertanahan melalui kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Senin (3/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, sejumlah persoalan strategis menjadi perhatian, mulai dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penerapan sertifikat tanah elektronik, hingga keberadaan aset pemerintah yang diduga masih dikuasai atau dimanfaatkan pihak lain.

Rombongan Komisi A DPRD Jatim dipimpin Ketua Komisi A Dedi Irwansa dan diterima Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Wawan Setiawan. 

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara DPRD dan Kantor Pertanahan dalam menangani berbagai persoalan pertanahan di daerah. 

Baca Juga: Peredaran Miras dan Oplosan di Jombang Bakal Diperketat, DPRD Bahas Aturan Baru

Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan tanah di Kabupaten Jombang.

"Kami ingin mendapatkan gambaran utuh mengenai perkembangan program PTSL, penyelesaian persoalan aset milik pemerintah, hingga implementasi sertifikat tanah elektronik. Semua itu penting karena banyak aduan masyarakat yang perlu kami tindak lanjuti,"ujarnya.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah aset milik pemerintah yang belum memiliki kepastian penguasaan. Sumardi menyebut terdapat sejumlah aset, termasuk aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pengairan, yang diduga saat ini dimanfaatkan oleh pihak lain.

"Ada beberapa aset yang saat ini dikuasai perorangan. Kami ingin memastikan apakah aset-aset tersebut sudah terdata dan termonitor oleh Kantor Pertanahan. Ini penting agar status kepemilikannya menjadi terang benderang dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,"tegasnya.

Selain aset pemerintah, Komisi A juga menyoroti penerapan sertifikat tanah elektronik yang mulai dikembangkan dalam pelayanan pertanahan.

Menurut Sumardi, transformasi digital tersebut perlu dibarengi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. 

Hal itu dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme pelayanan, keamanan data, serta aspek perlindungan hukum dalam penggunaan sertifikat elektronik.

Halaman:

Tags

Terkini

Bang Japar Meneguhkan Komitmen Jaga Jakarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 11:00 WIB