JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (8/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, S.Ag., didampingi para Wakil Ketua DPRD tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, S.H., M.Si., Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Warsubi menegaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Di hadapan anggota dewan, Bupati Warsubi memaparkan realisasi pelaksanaan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3.046.459.152.074,43 atau 104,73 persen dari target yang ditetapkan. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2.515.563.905.531,78 atau 93,64 persen dari total anggaran yang telah ditetapkan.
Adapun realisasi belanja transfer tercatat sebesar Rp502.916.715.933 atau 95,44 persen dari anggaran. Capaian tersebut meliputi belanja transfer bagi hasil dan bantuan keuangan kepada pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya.
Pada sektor pembiayaan daerah, realisasi penerimaan pembiayaan mencapai Rp304.395.533.483,78. Sedangkan pengeluaran pembiayaan tidak terealisasi karena pembayaran cicilan pokok utang yang direncanakan tidak jatuh tempo pada tahun anggaran tersebut.
Dari keseluruhan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Jombang mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp332.374.064.093,43.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Warsubi juga menyampaikan capaian membanggakan yang berhasil diraih Pemkab Jombang.
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jombang kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
"Pencapaian WTP yang ke-13 kalinya secara berturut-turut ini menjadi bukti konsistensi, kerja keras, dan komitmen seluruh jajaran dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,"terangnya.
Artikel Terkait
Pesan Ketua DPR RI Saat Rapat Paripurna: Negara Harus Hadir Tanpa Menunggu Rakyat Memviralkan
Momen Haru Sri Mulyani Berpamitan dari Kementerian Keuangan: Paripurna Sudah Dharma Bakti Saya
Pemkab Jombang Gelar Bimtek K3, Gus Salman: Pekerja Harus Dapat Perlindungan Paripurna
Bupati Jombang Setujui Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Jombang Gelar Rapat Paripurna, Fraksi Bahas Raperda Pengelolaan BMD
Paripurna DPRD Jombang, Bupati Warsubi Beberkan Capaian Pembangunan dan Ekonomi 2025