DPRD Jombang Siapkan Raperda Pengawasan Miras, Upaya Tekan Kriminalitas dan Gangguan Sosial

photo author
- Senin, 30 Maret 2026 | 18:14 WIB
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono (dok.istimewa)
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono (dok.istimewa)

 

JOMBANG, MOCOSIK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang mulai menggagas regulasi baru terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi kriminalitas, serta berbagai persoalan sosial yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.

Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Jombang saat ini tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai pengendalian minuman beralkohol.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menyampaikan bahwa tahapan awal penyusunan aturan tersebut sudah mulai berjalan. DPRD juga telah melakukan komunikasi dengan pihak eksekutif guna menyamakan arah kebijakan sebelum rancangan regulasi tersebut dibahas lebih lanjut. 

Baca Juga: DPRD Jombang Soroti Kanopi Pasar Ploso Ambruk, Proyek Rp3,9 Miliar Dipertanyakan

"Pembahasan sudah dimulai. Ke depan kami juga akan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun lebih komprehensif,"ujar Kartiyono, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, penyusunan Raperda ini dilatarbelakangi meningkatnya kekhawatiran terhadap peredaran minuman keras di sejumlah wilayah di Kabupaten Jombang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu berbagai tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.

Adapun beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi ini antara lain:

• Potensi tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.

• Maraknya peredaran miras ilegal dan oplosan yang tidak memiliki izin serta berisiko membahayakan kesehatan.

• Perlunya penguatan pengawasan distribusi, terutama di titik-titik penjualan yang dinilai rawan menimbulkan keresahan sosial.

"Saat ini, DPRD Jombang juga tengah menyiapkan naskah akademik sebagai landasan ilmiah dan hukum sebelum Raperda tersebut masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut,"katanya.

Kartiyono menegaskan, bahwa penyusunan aturan ini akan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X