"Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dengan sistem sertifikat elektronik. Jangan sampai karena kurangnya informasi justru menimbulkan keraguan atau kekhawatiran,"katanya.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Jombang Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Perkuat Program Prioritas Daerah
Komisi A DPRD Jatim juga mengapresiasi keterbukaan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dalam membahas berbagai persoalan yang disampaikan selama kunjungan.
Sumardi menilai sinergi antara DPRD dan BPN menjadi bagian penting untuk mempercepat penyelesaian persoalan aset pemerintah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, kunjungan ke Jombang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan pengawasan setelah sebelumnya Komisi A melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN Jawa Timur.
"Ini bagian dari upaya kami menyisir aset-aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur sekaligus melakukan belanja masalah,"imbuhnya.
Menurutnya, koordinasi yang lebih kuat dengan BPN diperlukan agar persoalan pertanahan dapat ditangani secara lebih cepat dan transparan serta memberikan kepastian hukum.
"Kami ingin membangun sinergi yang lebih kuat dengan BPN sebagai mitra kerja agar setiap persoalan pertanahan bisa diselesaikan lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pemerintah,"pungkasnya.***