MOCOSIK.COM - Polresta Malang telah menangkap pendiri Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo, dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim POLRI telah menetapkan dia sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wahyu Kenzo, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya, ditangkap di sebuah hotel di Kota Surabaya pada Sabtu, 4 Maret 2023.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan dari Dirttipideksus Bareskrim POLRI mengumumkan, bahwa Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 30 Maret 2023.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap 3 Pelaku Produksi Video Asusila Anak Berjudul Bokep Bocil Viral Hot
Whisnu menyatakan, bahwa proses hukum Wahyu Kenzo akan ditangani oleh Polres Malang dan Bareskrim POLRI.
Namun, Whisnu belum memberikan rincian tentang konstruksi kasus TPPU yang menjerat Wahyu Kenzo, termasuk pasal yang disangkakan terhadap salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari itu.
Sebelumnya, Bareskrim POLRI telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.
Sedangkan untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo diduga telah menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Selain itu, Wahyu Kenzo juga dijerat dengan Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.
Tak hanya itu, Wahyu Kenzo juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.***