MOCOSIK.COM - Dalam upaya mengatasi masalah perundungan atau bullying yang dialami oleh dokter saat menjalani program pendidikan spesialis (PPDS), Pasal ''anti bullying'' diajukan untuk dimasukkan ke dalam RUU kesehatan yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
Juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril menyatakan, bahwa banyak laporan perundungan yang diterima, tetapi banyak dokter yang tidak berani mengungkapkannya karena takut akan berdampak buruk pada karier mereka.
"Sebagai solusi atas masalah ini, Kementerian Kesehatan mengusulkan adanya perlindungan terhadap Bullying dalam RUU kesehatan,"katanya.
Baca Juga: Kemenag Mencabut Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah PT Naila Syafah Wisata
Pasal perlindungan dari Bullying dalam RUU kesehatan tercantum dalam Pasal 208E poin d yang berbunyi: ''Peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.''
Selain untuk peserta didik, Pasal tersebut juga berlaku untuk dokter dan tenaga kesehatan. Pasal 282 ayat 2 RUU kesehatan menyatakan bahwa ''tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.''
Anti-bullying merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada dokter dan tenaga kesehatan dalam RUU kesehatan.
Hal ini sangat penting untuk memastikan sistem pendidikan PPDS berjalan dengan penuh etika, meritokrasi, dan profesionalisme, terutama di tengah krisis kekurangan dokter spesialis di negara ini.
dr. Syahril menjelaskan, pentingnya menghilangkan Bullying agar program pendidikan spesialis dapat berjalan sesuai dengan etika, meritokrasi, dan profesionalisme.
"Program pendidikan spesialis harus diakses dengan mudah, terjangkau, dan didasarkan pada meritokrasi, bukan sekadar rekomendasi. Setelah diterima, para peserta pendidikan spesialis juga tidak boleh menghadapi hambatan non-teknis yang menghalangi perkembangan mereka,"ungkap dr. Syahril.
Baca Juga: Unik, Posyan Polresta Mojokerto Tonjolkan Superhero Shazam Its All About Family
"RUU kesehatan diharapkan menjadi solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh dokter dan tenaga kesehatan. Hal ini akan memberikan ketenangan bagi mereka dalam menjalankan profesinya. Oleh karena itu, asumsi yang beredar bahwa RUU kesehatan ini tidak memihak kepada dokter dan tenaga kesehatan adalah tidak benar. Sebaliknya, RUU kesehatan bertujuan untuk melindungi dan mendukung para dokter dan tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas mereka,"pungkasnya.***