MOCOSIK.COM - Dalam laporan terbaru, terungkap adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II tahun 2021 di SMK Budi Utomo Gadingmangu Jombang.
Hal itu setelah adanya indikasi kecurangan pada tahap pertama, kini ditemukan kejanggalan serupa dalam pelaporan Dana BOS tahap II.
Terdapat 12 komponen kegiatan dalam Dana BOS tahap II 2021 untuk SMK Budi Utomo, namun diduga ada 4 komponen yang mengalami penyelewengan secara sistematis.
Berikut rinciannya:
1. Komponen Kegiatan Ekstrakurikuler (Ekskul)
Diketahui bahwa SMK Budi Utomo melaporkan kegiatan ekstrakurikuler dari Dana BOS 2021 sebesar Rp.40.195.000,-. Padahal pada saat itu, tidak ada kegiatan pembelajaran tatap muka karena seluruh siswa belajar secara daring di rumah masing-masing akibat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemerintah pusat.
Ironisnya, SMK Budi Utomo tetap melaporkan anggaran kegiatan ekskul tersebut sebesar Rp.40.195.000,-.
2. Komponen Asesmen atau Evaluasi Pembelajaran
Pihak SMK Budi Utomo melaporkan kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran dari Dana BOS 2021 sebesar Rp.28.282.300,-. Meskipun para siswa dan guru wajib menjalani PSBB yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat, pelaporan dana asesmen ini diduga tidak sesuai dengan kegiatan yang sebenarnya.
Baca Juga: Benang Kusut Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS dan PIP di YPBU Gadingmangu Jombang
3. Komponen Kegiatan Langganan Daya dan Jasa
Dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang diajukan, SMK Budi Utomo melaporkan penggunaan dana sebesar Rp.63.625.195,- untuk kegiatan langganan daya dan jasa.
Namun pada saat pelaporan, tidak ada kegiatan pembelajaran di SMK YPBU Gadingmangu Jombang. Komponen ini seharusnya digunakan untuk membayar biaya listrik, telepon, internet, dan koran.
Meskipun sekolah sedang libur, SMK Budi Utomo tetap mengeluarkan anggaran seolah-olah terdapat kegiatan belajar mengajar secara normal.