MOCOSIK.COM - Sejumlah komponen Dana BOS 2021 tahap I dan II, diduga dijadikan bancakan dengan modus penganggaran "akal-akalan", karena pada saat itu masih dalam situasi Pandemi Covid-19.
Namun, kini kembali mencuat anggaran yang "tak masuk akal" lainnya, yaitu dalam penggunaan Dana BOS 2021 tahap III di SMK Budi Utomo Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Benang Kusut Penanganan Dugaan Korupsi Dana BOS dan PIP di YPBU Gadingmangu Jombang
Bahkan, pada penggunaan Dana BOS 2021 tahap III, Pemerintah Pusat telah mengucurkan Dana BOS untuk 12 komponen kegiatan. Dari 12 komponen tersebut, 4 diantaranya patut mendapat sorotan.
Adapun 4 rincian komponennya sebagai berikut:
1. Untuk kegiatan Ekstra Kurikuler (Ekskul)
SMK Budi Utomo telah melaporkan kegiatan yang sangat fantastis. Dimana pada tahap III tersebut, SMK Budi Utomo telah menganggarkan Dana BOS sebesar Rp634.340.000,-.
Dana BOS sebesar itu dianggarkan untuk siswa pada saat proses belajar mengajar sedang diliburkan oleh Pemerintah. Hal itu imbas dari kebijakan Pemerintah Pusat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ironisnya, jika dibandingkan dengan pengucuran Dana BOS tahun anggaran yang sama di SMK Budi Utomo pada tahap I dan II, masing-masing dianggarkan sebesar Rp133.279.000,- dan Rp.40.196.000,-.
Selain tidak ada korelasi dengan kegiatan belajar mengajar saat Pandemi Covid-19, selisih anggaran tahap I dan II terlihat sangat "njomplang", meski sama-sama tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah.
2. Kegiatan asesmen, atau evaluasi pembelajaran.
Pihak SMK Budi Utomo diketahui telah menganggarkan dari Dana BOS tahap III sebesar Rp21.299.000,-.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2020 di SMP YPBU Gadingmangu Jombang
Sama halnya dengan komponen pertama, bahwa dalam tahun ajaran 2021, SMK Budi Utomo diduga tidak pernah ada kegiatan asesmen di lapangan. Sebab, tahun 2021 tidak ada pembelajaran siswa tatap muka dan siswa tidak ada yang masuk ke sekolah.