MOCOSIK.COM - Ratusan reklame ilegal di sepanjang Jalan Raya Tembelang, dari perkotaan hingga Kecamatan Perak, ditertibkan oleh tim gabungan dari berbagai OPD, Senin (12/06/2023) siang.
Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, DLH, Dishub, Perijinan, dan Kominfo dipimpin langsung oleh Sekdakab Jombang, Agus Purnomo.
Dalam Operasi Gabungan ini tidak hanya ditargetkan reklame tanpa izin, tetapi juga banyak yang izinnya sudah kadaluwarsa. Termasuk banner dan spanduk yang dipasang secara sembarangan dengan cara ditempel di pohon di tepi jalan raya.
Sekdakab Jombang, Agus Purnomo ketika di wawancarai mengatakan, bahwa Operasi Gabungan di 3 kecamatan tersebut didasarkan pada Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2010 tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Jombang nomor 25A/2013 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Berdasarkan temuan Satpol PP, Dinas Perijinan, dan keluhan masyarakat, belakangan ini banyak ditemukan berbagai macam reklame, spanduk, banner, dan baliho liar di tepi jalan protokol. Termasuk banner para Calon Legislatif yang tidak memiliki izin. Selain melanggar tata tertib administratif, hal ini juga merusak estetika dan lingkungan.
"Tim gabungan ini mengikuti Jalan Raya Tembelang mulai dari titik keluar tol Tembelang, kemudian bergerak menuju Jombang melalui Jalan Brigjen Kretarto Sambong, Mojongapit, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gus Dur, Jalan Veteran, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Nurcholis Majid, hingga persimpangan Ngrandu di Kecamatan Perak,"ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, kepada beberapa awak media.
Agus Purnomo menambahkan, bahwa penertiban spanduk dan reklame dilakukan di seluruh jalan nasional dan protokol. Kegiatan penertiban ini dimulai untuk pertama kalinya dan akan dilakukan setiap bulan sebagai kegiatan marathon.
"Kita membersihkan reklame yang tidak memiliki izin dan yang sudah kedaluwarsa,"tambah Agus Purnomo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Hukum Setkab Jombang.
Sementara itu, terkait dengan reklame, baliho, serta banner dan poster para calon legislatif yang ditempel di pohon, Agus Purnomo mengungkapkan bahwa hal tersebut juga akan ditertibkan meskipun izin masih berlaku. Pasalnya, memasang reklame di pohon dengan cara ditempel atau diikat tidak diizinkan.
"Hasil penertiban ini sangat banyak, semuanya kita angkut menggunakan truk dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup. Semua barang tersebut kita amankan dan serahkan kepada Bapenda,"ungkap Agus Purnomo.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, Agus mengimbau kepada para pengusaha, calon legislatif, dan masyarakat umum untuk segera mengurus izin reklame. Selain itu, diharapkan agar tidak sembarangan dalam memasang reklame dengan cara ditempel di pohon. Hal ini karena selain merusak pohon pelindung, juga mengganggu estetika kota.
"Jika memungkinkan, hindarilah memasang reklame dengan cara ditempel di pohon. Jangan sampai merusak lingkungan dan estetika kota," tutup Agus Purnomo.***