JOMBANG, MOCOSIK.COM - MFHS alias Mondi (21), warga Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang tak berkutik usai ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Jombang karena terlibat dalam penjualan dua gadis dibawah umur sebagai budak prostitusi.
Gadis-gadis tersebut adalah TA (14) dan LL (16), keduanya berasal dari Kediri dan dijual melalui pemesanan online dengan lokasi di kamar kos Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) yang mengetahui adanya tindak penyekapan dan penjualan gadis di bawah umur untuk melayani pria hidung belang pada Minggu (11/6/2023) sekitar pukul 19:00 WIB.
Baca Juga: Terungkap! Kasus Pembunuhan Siswi Kelas 3 SMP di Mojokerto Ternyata Teman Sekelasnya
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan satu pelaku serta dua korban yang diperdagangkan dalam prostitusi melalui media sosial Facebook. Kedua korban dijual oleh pelaku dengan harga antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu untuk satu jam," ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023) sore.
AKP Aldo Febrianto menyebutkan, bahwa modus operandi pelaku untuk merekrut korban adalah dengan memberi janji pekerjaan yang layak dengan gaji tinggi.
"Awalnya, pelaku menjanjikan pekerjaan yang layak dengan gaji tinggi kepada korban. Namun setelah korban setuju, mereka malah dijadikan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) oleh tersangka Mondi," tuturnya.
Selain menipu kedua korban dengan janji pekerjaan yang layak, AKP Aldo menjelaskan bahwa korban juga tidak dibayar selama satu setengah bulan dan dipaksa menjadi pekerja seks. Tersangka MFHS alias Mondi juga berusaha melarikan diri.
"Kedua korban mengakui bahwa mereka tidak pernah menerima upah, hanya diberi makanan saja. Dan sudah terjadi transaksi sebanyak 15 kali,"ucapnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan 1 Tersangka DPO dalam Kasus Produksi Ekstasi di Semarang
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk uang sebesar Rp.350.000 yang diduga hasil transaksi, handphone, kasur busa, serta bukti percakapan melalui WhatsApp dan Messenger Facebook.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 200 juta, serta Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1 miliar," pungkas AKP Aldo Febrianto.***