MOCOSIK.COM - Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri telah bekerja selama sebulan.
Sejak dibentuk pada tanggal 4 Juni, Satgas ini berhasil menangkap sebanyak 714 tersangka. Jumlah tersangka ini didasarkan pada 616 Laporan Polisi (LP) yang diterima.
"Selama periode waktu hingga tanggal 4 Juli, Satgas TPPO telah menangani 616 LP terkait kasus TPPO dengan melibatkan 714 tersangka,"ujar Brigjen Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Rabu (5/7/2023).
Baca Juga: Ungkap Kasus TPPO, Brigjen Ahmad Ramadhan: Jumlah Tersangka 457 dan Korban 1.476
Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa dari ratusan kasus yang ditangani, Satgas TPPO Bareskrim dan Polda berhasil menyelamatkan sebanyak 1.982 korban.
Jumlah korban tersebut terdiri dari 889 perempuan dewasa, 114 perempuan anak, 925 laki-laki dewasa, dan 54 laki-laki anak.
Dalam kasus-kasus TPPO yang diungkap, modus yang paling umum adalah rayuan untuk menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Terdapat 434 kasus yang menggunakan modus ini.
Modus lainnya adalah memanfaatkan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan jumlah kasus sebanyak 175.
Selain itu, terdapat 9 kasus yang melibatkan pekerjaan sebagai ABK dan 43 kasus yang terkait dengan eksploitasi anak.
Menyinggung perkembangan ratusan kasus tersebut, Ramadhan menyebutkan bahwa 114 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sementara 473 kasus telah masuk dalam proses penyidikan. Satu kasus sudah selesai ditangani dan berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21).***