MOCOSIK.COM - Presiden Jokowi resmi mengumumkan, bahwa kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.
Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen. Diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,"terangnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Perwira Muda TNI Polri Siap Hadapi Perubahan Kemiliteran dan Kepolisian
Selain itu, Presiden Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif. Maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna,"kata Presiden Jokowi.
Sementara itu, Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, bahwa kenaikan Gaji PNS ini merupakan kejutan bagi para ASN. Namun demikian, kenaikan Gaji PNS sebesar 8 persen ini dinilai wajar, karena disesuaikan dengan inflasi.
"Dari informasi yang kita dapatkan, kejutan itu bahwa Gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian. Artinya, kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan Gaji ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi,"tutupnya.***