MALANG, MOCOSIK.COM - Polres Malang berhasil melakukan penangkapan terhadap KMD (59), warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
KMD merupakan Pelaku buronan, dalam dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
Akibat dari perbuatannya dalam korupsi dana DD dan ADD, kini negara mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba 2023! Polres Jombang Berhasil Amankan 18 Pelaku dan Sita Ribuan Pil Koplo
Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, bahwa Pelaku diamankan tim Reserse Kriminal Polres Malang, tanpa melakukan perlawanan di rumahnya, pada Jumat (25/8/2023).
Menurutnya, Pelaku diduga melakukan penyelewengan terhadap dana DD dan ADD saat menjabat sebagai Kepala Desa pada tahun 2015.
Dana tersebut sedianya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan balai dusun, hingga mushola di Desa Kedungbanteng.
"Pelaku terduga kasus korupsi DD dan ADD berhasil diamankan Satreskrim Polres Malang, sekitar pukul 16.30 WIB,"terang Iptu Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Jumat (25/8/2023).
Iptu Taufik mengatakan, bahwa menurut laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, Pelaku diduga menggunakan dana sebesar Rp143 juta rupiah, untuk kepentingan pribadi, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat desa.
"Tindakan ini merugikan keuangan negara secara signifikan. Pada tahun 2018, KMD sudah ditetapkan sebagai Pelaku oleh pihak kepolisian,"katanya.
Namun, dalam proses penyelidikan, Pelaku selalu mangkir dari panggilan polisi. Bahkan telah dikeluarkan surat panggilan sebanyak tiga kali.
"Pelaku kemudian dilaporkan menghilang, hingga akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaannya dan melakukan penangkapan,”ungkap Iptu Taufik.