Ingin Cetak KK Secara Mandiri? Simak 5 Panduannya Berikut Ini

photo author
Jagad Hanugrah, Mocosik
- Jumat, 7 Februari 2025 | 08:00 WIB
Cetak KK secara mandiri bisa diakui legalitasnya karena sudah ada QR bertanda tangan elektronik/digital yang bersertifikat resmi dari negara (Dispendukcapil Jombang)
Cetak KK secara mandiri bisa diakui legalitasnya karena sudah ada QR bertanda tangan elektronik/digital yang bersertifikat resmi dari negara (Dispendukcapil Jombang)

Cetak KK secara mandiri juga bisa diakui legalitasnya, karena sudah ada QR bertanda tangan elektronik/digital yang bersertifikat resmi dari negara. Jadi, Anda tak perlu khawatir asal cetak KK sesuai aturan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jagad Hanugrah

Sumber: Dispendukcapil Jombang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Fitur Live TikTok Mendadak Dihapus, Ini Penjelasannya

Minggu, 31 Agustus 2025 | 09:58 WIB
X