edukasi

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April, Simak Caranya!

Minggu, 2 April 2023 | 06:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)

Oleh karena itu, bagi guru RA dan madrasah bukan PNS yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan tunjangan insentif ini, disarankan untuk segera mengajukan pengajuannya melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru sebelum batas waktu pengajuan berakhir pada 7 April 2023.***

Halaman:

Tags

Terkini