Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April, Simak Caranya!

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 06:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)

 

MOCOSIK.COM - Pada tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan anggaran untuk tunjangan insentif bagi guru Raudlatul Athfal (RA) dan madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp324 miliar untuk 216.461 guru madrasah bukan PNS. Pengajuan tunjangan insentif bagi guru RA, Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) bukan PNS telah dibuka hingga 7 April 2023.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan fungsional bagi guru bukan PNS tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Intensifies Road Maintenance to Support Heavy Vehicles

"Tujuan dari pemberian tunjangan insentif ini adalah sebagai bentuk apresiasi atas peran para guru dan untuk memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas serta mencapai tujuan belajar,"katanya.

Kesejahteraan guru terus menjadi perhatian serius pemerintah karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang.

Oleh karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi diminta untuk menyosialisasikan pengajuan tunjangan insentif ini kepada para Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota dan guru bukan PNS di wilayahnya.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain menambahkan, bahwa pengajuan tunjangan insentif ini dapat dilakukan melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai juknis pemberian tunjangan insentif bagi guru RA dan madrasah bukan PNS, dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Baca Juga: Mulyanto: Presiden Jokowi harus Tegas dalam Pelarangan Ekspor Tembaga oleh PT Freeport Indonesia

Setelah semua persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, pengajuan tunjangan insentif akan disetujui oleh Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota.

Batas waktu persetujuan pengajuan oleh kabupaten/kota adalah sampai 14 April 2023. Guru yang telah disetujui pengajuannya akan dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif tahun 2023.

"Tunjangan insentif akan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan selama 6 bulan dan akan dikirimkan melalui rekening yang telah dibuka secara kolektif,"ungkap Muhammad Zain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X