Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka Hingga 7 April, Simak Caranya!

photo author
- Minggu, 2 April 2023 | 06:00 WIB
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)

Oleh karena itu, bagi guru RA dan madrasah bukan PNS yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan tunjangan insentif ini, disarankan untuk segera mengajukan pengajuannya melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru sebelum batas waktu pengajuan berakhir pada 7 April 2023.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X