Oleh karena itu, bagi guru RA dan madrasah bukan PNS yang memenuhi syarat dan ingin mengajukan tunjangan insentif ini, disarankan untuk segera mengajukan pengajuannya melalui akun SIMPATIKA masing-masing guru sebelum batas waktu pengajuan berakhir pada 7 April 2023.***
Artikel Terkait
Pemerintah Resmi Buka Penerimaan Calon Taruna, Praja, dan Mahasiswa Melalui Jalur Sekolah Kedinasan
Pemerintah Tetapkan 19-25 April 2023 Sebagai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama
Presiden Jokowi Resmikan Jalur Kereta Api Makassar-Parepare
Video Viral di Tiktok Wanita Asal Makassar Pamer Tas Senilai Rp533 Juta di Toko Emas
I Wayan Sudirta Minta Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu dengan Bantuan Aparat Penegak Hukum