Datangnya dana asuransi sebesar Rp12 juta justru lebih menyayat hati para istri PNS. Meskipun dana tersebut memiliki nilai yang cukup tinggi, namun hal ini juga berarti bahwa mereka harus merelakan beberapa hal dalam hidup mereka.
PMK tersebut telah menetapkan persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi ASN PNS, dan istri PNS harus menghadapi kenyataan bahwa mereka hanya akan menerima dana tersebut dalam keadaan yang menyedihkan.***