MOCOSIK.COM - Saat ini, masih banyak simpang siur informasi mengenai nasib tenaga honorer di Indonesia.
Banyak pegawai pemerintah non ASN yang resah dan gelisah dengan keadaan mereka karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 yang menyatakan, bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan ada penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.
Baca Juga: Perhatikan, Guru Madrasah Akan Gunakan PPKB MOOC Pintar
Ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini.
Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN. Di sisi lain, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.
Mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade. Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.
Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya.
Politisi PKB Yanuar Prihatin juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.
Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun.
Baca Juga: Pentingnya Mengenalkan Pendidikan Karakter pada Anak Sejak Dini
Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.***
Artikel Terkait
Cara Mengerjakan Tes Kraepelin? Begini Tips Jitu untuk Menjawabnya Agar Dapat Skor Besar
Sejarah Tes Kraepelin, Metode yang Cukup Akurat untuk Dapatkan Karyawan Kompeten
Berapakah Waktu yang Dibutuhkan untuk Melakukan Tes Kraepelin? Begini Cara Jawab Cepat!
Pendaftaran IISMA Masih Dibuka Hingga 8 Maret 2023, Ini Daftar Kampus Tujuannya
KH Abdullah Abbas: Biografi Ulama Terkemuka dari Buntet Cirebon