edukasi

Ledia Hanifa Amaliah: Jangan Buka Rekrutmen Guru PPPK Baru Sebelum Masalah PPPK Selesai

Minggu, 28 Mei 2023 | 10:18 WIB
Ledia Hanifa Amaliah meminta Pemerintah tidak membuka rekrutmen guru PPPK baru sebelum persoalan Rekrutmen pada periode sebelumnya selesai (Instagram @sd.juara.cimahi)

MOCOSIK.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah meminta Pemerintah untuk tidak membuka rekrutmen guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru sebelum persoalan rekrutmen pada periode sebelumnya selesai.

Pasalnya, hingga saat ini, rekrutmen guru PPPK pada periode sebelumnya masih menyisakan banyak masalah di negeri ini.

"Saran saya, selesaikan terlebih dahulu persoalan-persoalan PPPK 2021, 2022, 2023 sebelum membuka rekrutmen lagi dengan mekanisme baru. Masih banyak yang pada periode sebelumnya sudah lulus seleksi, tetapi menghadapi beberapa masalah, seperti pembatalan formasi dan lain sebagainya. Mari kita menghormati para guru yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi standar dan prosedur serta dinyatakan lulus seleksi," kata Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Parlementaria, Minggu (28/5/2023). 

Baca Juga: Telusuri Indikasi Aliran Dana Kampanye Pemilu 2024 dari Jaringan Peredaran Narkoba, Bareskrim Gandeng PPATK

Selama bertahun-tahun, ratusan ribu guru lulusan rekrutmen guru PPPK masih menunggu kepastian nasib mereka yang masih belum jelas. Ia mengungkapkan beberapa masalah yang masih menghantui, antara lain tidak adanya formasi penempatan, belum dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) pengangkatan, lamanya kontrak yang bervariasi, bahkan ketidaksesuaian honor yang diterima.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi PKS tersebut mengingatkan agar proses penyelesaian masalah ini diperkuat dengan konsolidasi dan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah (Pemda), dan Dinas Pendidikan terkait, terutama dalam hal data dapodik karena persoalan rekrutmen guru ini juga berhubungan dengan ketersediaan data yang belum sinkron.

"Salah satu masalah besar yang dihadapi adalah ketidaksesuaian data dapodik dengan data Pemerintah dan Pemda. Padahal, konsolidasi dan sinergi data dapodik ini akan sangat memudahkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, serta Dinas dalam menyelaraskan kebutuhan dan ketersediaan guru agar dapat saling melengkapi sehingga tidak ada lagi guru yang lolos seleksi tetapi tidak memiliki formasi atau mengalami kekurangan jam belajar," ujar Ledia Hanifa Amaliah.

Lebih lanjut, dirinya meminta pemerintah memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam mengkonfirmasi dan memverifikasi data yang masuk, siapa yang menentukan masa kontrak para guru PPPK, serta bagaimana peran Pemda dan Dinas Pendidikan. 

Baca Juga: Buka 2 KKHI, Kemenkes Berikan Pelayanan Kesehatan Jemaah Haji Lebih Baik di Arab Saudi

"Kewenangan-kewenangan ini harus jelas, rinci, dan pasti agar para guru memiliki kepastian mengenai nasib mereka. Siapa yang menentukan kualifikasi bahwa seorang guru akan dikontrak selama 3 tahun atau 5 tahun, dan sebagainya. Saat ini, kontrak dilakukan dengan Pemerintah Pusat, yang merekrut oleh sekolah, dibina oleh Dinas, dan juga melibatkan Pemerintah Daerah. Namun, ketika ada masalah, guru harus mencari solusi ke mana?"tanya Ledia Hanifa Amaliah.

Untuk mengurai dan mencari solusi terbaik, Komisi X DPR RI telah menjadwalkan rapat kerja dengan Kemendikbudristek, Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas RI terkait tindak lanjut penyelesaian mengenai Dana Alokasi Umum (DAU) bantuan spesifik dan pembangunan sistem manajemen ASN guru, termasuk mekanisme pembayarannya pada hari Rabu, 24 Mei yang lalu.

"Sayangnya, rapat kerja ini tidak dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan. Padahal, pembiayaan honor bagi para guru merupakan ranah yang terkait dengan Kementerian Keuangan," tutup Ledia Hanifa Amaliah.***

Tags

Terkini