4. Proses Pencairan Saldo JHT untuk BPJS yang Sudah Tidak Aktif
Baca Juga: Begini Cara Pendaftaran Sertifikasi Halal dengan Mudah Melalui Aplikasi Pusaka Kemenag
Setelah semua dokumen persyaratan telah terpenuhi, peserta bisa melanjutkan proses pencairan saldo JHT.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta yang sudah tidak aktif:
1. Kunjungi portal layakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan melakukan verifikasi data secara otomatis
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada halaman website
5. Unggah dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan sebelumnya
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7. Siapkan berkas asli yang telah diunggah
8. Peserta akan dihubungi melalui video call.***