Panduan Lengkap Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta yang Tidak Aktif

photo author
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 21:03 WIB
Ilustrasi panduan lengkap Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua JHT untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif  (Pinterest)
Ilustrasi panduan lengkap Cara mencairkan saldo Jaminan Hari Tua JHT untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah tidak aktif (Pinterest)

MOCOSIK.COM - BPJS Ketenagakerjaan, merupakan lembaga jaminan sosial yang menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.

Program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan mencakup empat program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun (JP).

Di antara keempat program utama tersebut, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi fokus pembahasan pada artikel ini, khususnya dalam hal cara mencairkan saldo JHT untuk peserta yang sudah tidak aktif.

Baca Juga: Sri Meliyana Minta BPJS Ketenagakerjaan Aktif Promosikan Regristrasi Anggota

1. Mengenal tentang Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan program yang memberikan jaminan dalam bentuk uang tunai kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, atau mengalami kondisi tertentu yang memenuhi syarat. Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan finansial bagi peserta setelah aktif bekerja.

2. Persyaratan untuk Mencairkan Saldo JHT

Sebelum melakukan proses pencairan saldo JHT, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Berikut adalah persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta untuk bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku
3. Buku tabungan dengan nomor rekening yang aktif
4. Kartu Keluarga (KK)
5. Foto diri terbaru dengan jelas (tampak depan)
6. Formulir pengajuan JHT yang dapat diunduh dari website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
7. Surat keterangan yang sesuai dengan kondisi peserta:
- Jika mengundurkan diri atau terkena PHK, dilampirkan Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Jika karena pensiun, dilampirkan surat keterangan pensiun
8. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta

Pastikan semua persyaratan tersebut telah terpenuhi sebelum melanjutkan proses pencairan saldo JHT.

3. Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum Mencairkan JHT

Sebelum melakukan pencairan saldo JHT, peserta dapat mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jumlah saldo yang akan dicairkan.

Berikut adalah beberapa cara untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rudiyanto Mocosik

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X