Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen. Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan“yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.
Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang berarti bukan karena bertujuan menabung.
Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain, maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.***