khazanah

Hukum Jika Seorang Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin

Jumat, 31 Januari 2025 | 06:00 WIB
Ilustrasi Berdasarkan hadits yang disampaikan Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari, bahwa istri diperbolehkan mengambil uang dari suaminya tanpa izin (Pinterest)

Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen. Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan“yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.

Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang berarti bukan karena bertujuan menabung.

Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain, maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB