Kebolehan ini hanya bersifat pada kebutuhan primer yang menjadi kebutuhan pokok dan sifatnya urgen. Oleh sebab itu, redaksi hadits di atas menyebutkan“yang mencukupimu dan anakmu sebagaimana mestinya (ma’ruf)”.
Konteks ini juga berlaku pada penyebutan kata syahih yang berarti kikir atau sangat pelit, yang berarti bukan karena bertujuan menabung.
Jika seorang istri sudah diberikan uang belanja sebagaimana mestinya, dan itu cukup, akan tetapi ia ingin membeli kebutuhan yang lain, yang itu sifatnya tersier seperti make up, baju baru, perhiasan, mobil, dan lain-lain, maka hadits ini tidak bisa menjadi pembenaran atas perbuatan tersebut.***
Artikel Terkait
5 Rahasia Tersembunyi Doa Setelah Sholat yang Akan Membuat Hidupmu Lebih Beruntung!
3 Doa Mandi Wajib Dalam Ajaran Islam: Ini Rahasia yang Membuat Anda Lebih Dekat dengan Allah!
Doa Setelah Wudhu Lengkap dengan Bacaan Arab Latin dan Artinya
Rahasia Membaca Doa Setelah Adzan yang Membuat Hidup Anda Lebih Tenang dan Damai!
Keutamaan dan Manfaat Doa Tahajud, Salah Satunya Membantu Mengurangi Stres dan Kecemasan