khazanah

Kewajiban Sedekah atau Bayar Hutang yang Diutamakan Dulu? Ini Jawabannya!

Rabu, 15 Maret 2023 | 07:30 WIB
Ilustrasi Sedekah atau membayar hutang bisa diamalkan secara bersamaan. (Pinterest)

Kedua, jika seseorang tidak ingin melunasi hutang, maka hutang tersebut akan dibawa sampai di akhirat. Sebab, Nabi pernah memerintahkan dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Umar bahwa hutang yang belum dibayar pada saat seseorang meninggal akan dilunasi dengan kebaikannya di hari kiamat.

Ketiga, jika ada urusan yang lebih penting daripada Sedekah, seperti membayar hutang, maka Sedekah menjadi sunnah dan membayar hutang menjadi wajib hukumnya. 

Baca Juga: Pengertian Puasa, Ajaran dan Bentuknya Dalam Ajaran Islam

Apa Bisa Sedekah atau Bayar Hutang Bersamaan?
Memang membayar hutang lebih diprioritaskan daripada Sedekah apabila memang harta yang dimiliki terbatas dan hanya ada untuk menunaikan salah satu di antara keduanya saja. Namun, ada beberapa kondisi lain yang memungkinkan keduanya bisa dilakukan secara bersamaan.

Sedekah atau Bayar Hutang yang Diutamakan Dulu? Ini Jawabannya!
Jadi, meskipun dalam kondisi memiliki hutang kita tetap bisa mengeluarkan Sedekah pada beberapa kondisi berikut ini:

Uang yang disedekahkan tidak berpengaruh pada pembayaran hutang yang wajib ditunaikan. Dalam kondisi ini, siapa saja masih tetap bisa mendapatkan pahala amalan Sedekah tanpa mengabaikan kewajibannya untuk membayar hutang.

Uang yang dimiliki untuk membayar hutang sifatnya tetap atau dibayar dalam jangka waktu tertentu sehingga setiap bulannya kita masih tetap bisa menyisihkan untuk Sedekah walaupun masih memiliki hutang.

Pembayaran hutang yang sifatnya fleksibel dan kita masih bisa untuk Sedekah walaupun dalam jumlah yang sedikit. Dalam kondisi ini kita juga masih bisa Sedekah tanpa tidak membebani diri kita meski masih memiliki tanggungan untuk bayar hutang.

Nah, itulah beberapa kondisi dimana Sedekah atau membayar hutang bisa diamalkan secara bersamaan.

Kesimpulannya, jika kita tidak memiliki cukup harta untuk melaksanakan keduanya secara bersamaan, maka mendahulukan yang wajib daripada Sedekah diwaktu sempit adalah bentuk pengamalan dari fiqih awlawiyat atau fiqih prioritas yang diajarkan dalam islam.***

Halaman:

Tags

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB