khazanah

Apakah Setiap Jimak Siang Hari di Bulan Ramadhan Wajib Kafarat Uzhma? Simak Penjelasan Berikut Ini

Selasa, 4 April 2023 | 06:15 WIB
Ilustrasi larangan jimak selama puasa di bulan Ramadhan (Pinterest)

Kafarat uzhma merupakan bentuk penebusan dosa yang dikenakan atas pelanggaran pelanggaran tertentu yang dianggap sebagai dosa besar dalam agama Islam.

Ketika seseorang melanggar larangan jimak di siang hari saat Berpuasa di bulan Ramadhan, apakah ia harus membayar kafarat uzhma?

Menurut sebagian ulama, melakukan jimak pada siang hari saat Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan dosa besar yang harus dibayar dengan kafarat uzhma. Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa kafarat uzhma tidak diperlukan dalam hal ini.

4. Apa Itu Kafarat Uzhma?

Apakah melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadhan wajib kafarat uzhma?

Pendapat ulama masih berbeda-beda mengenai apakah melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadhan wajib kafarat uzhma. Namun, sebaiknya kita menghindari melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadhan agar puasa kita tetap sah.

Baca Juga: Quotes Kata-Kata Berbahagia Menyambut Ramadhan 2023 untuk Dibagikan ke Story WA

Kafarat uzhma merupakan bentuk penebusan dosa yang dikenakan atas pelanggaran pelanggaran tertentu yang dianggap sebagai dosa besar dalam agama Islam.

Kafarat uzhma terdiri dari memberi makan 60 orang yang membutuhkan atau memberikan pakaian kepada 60 orang yang membutuhkan atau memerdekakan seorang budak.

5. Penjelasan Ulama Terkait Jimak Siang Hari di Bulan Ramadhan (lanjutan)

Pendapat dari ulama yang menyatakan bahwa melakukan jimak pada siang hari di bulan Ramadhan wajib kafarat uzhma didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah, yang menyatakan bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Muhammad,

"Apakah saya harus membayar kafarat uzhma jika saya melakukan jimak dengan istri saya di siang hari di bulan Ramadhan?"

Nabi Muhammad menjawab, "Tidak, hanya jika kamu memerdekakan seorang budak, atau memberi makan atau memberikan pakaian kepada 60 orang yang membutuhkan."

Namun, sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hadits tersebut tidak menjelaskan secara jelas tentang kewajiban membayar kafarat uzhma dalam hal jimak di siang hari di bulan Ramadhan.

Mereka menyatakan bahwa kewajiban membayar kafarat uzhma hanya berlaku dalam situasi-situasi tertentu, seperti mengucapkan sumpah palsu atau membunuh orang secara tidak sengaja.

Halaman:

Tags

Terkini

Hukum Jika Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan

Minggu, 2 Februari 2025 | 06:00 WIB

10 Kata-Kata Motivasi Islami Penuh Makna Part

Jumat, 17 Januari 2025 | 20:00 WIB