"Pelaku kita jerat Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak,"imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi mengimbau, agar masyarakat bisa terus mengawasi putra-putrinya supaya terhindar dari tindak pidana kejahatan. Terlebih lagi, terhadap pergaulan anak-anak muda saat ini.
"Jika warga Jombang mengetahui adanya kejadian tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya, serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081-323-332-022,"pungkas Kapolres Jombang.***
Artikel Terkait
SMKN 1 Jombang Klarifikasi Pembatalan Pengadaan Seragam dari Konveksi
Diduga Promosikan Judi Online Melalui Medsos! Polri Akan Periksa Influencer
Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Jombang Buka BULAGA ke 14 di Desa Tampingmojo
Ribuan Syekher Mania Bersholawat dan Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Stadion Jombang
Pulihkan Kawasan Kumuh, Dinas Perkim Jombang Sulap Jadi Kawasan Layak Huni