JOMBANG, MOCOSIK.COM - Nasib nahas menimpa salah satu seorang siswi yang sedang duduk di bangku Sekolah Menengah Pendidikan (SMP) di Kabupaten Jombang.
Pasalnya, siswi SMP tersebut hingga 2 kali disetubuhi oleh pria yang baru dikenalnya melalui Media Sosial. Bahkan, pelaku merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, bahwa gadis berusia 14 tahun itu awalnya berkenalan dengan pelaku, RA (19), di media sosial.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk Tersangka Kasus Pencucian Uang
"Hubungan keduanya hanya terjalin melalui komunikasi WhatsApp (WA). Kemudian pelaku meminta korban main ke rumahnya di Kecamatan Kabuh pada Jumat (18/08/2023),"katanya.
AKP Sukaca menjelaskan, setelah dirumahnya kemudian pelaku merayu korban untuk menjadi pacarnya dan meminta korban melakukan hubungan badan.
"Korban disetubuhi oleh pelaku di kamarnya,"ungkapnya, Kamis (09/11/2023).
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang, tidak berhenti di situ, bahkan pelaku kembali menyetubuhi korban tiga hari berikutnya, atau pada Senin (21/08/2023).
Setelah itu, ia merayu korban dengan berjanji akan menikahinya supaya bisa melancarkan aksi bejatnya. Perbuatan bejat itu juga dilakukan di kamar tidur pelaku.
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan bujuk rayu, bahwa pelaku memberikan janji kepada korban untuk dinikahi jika terjadi apa-apa,"kata AKP Sukaca.
Lebih lanjut, AKP Sukaca mengungkapkan, jika perbuatan bejat pelaku, akhirnya diketahui oleh orang tua korban. Hingga akhirnya, perbuatan bejat RA itu dilaporkan orang tua korban ke Polres Jombang.
"Berdasarkan laporan itu, polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya pada Rabu (08/11/2023),"ujarnya,
Kasat Reskrim Polres Jombang menyebut, saat ini pelaku telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Diduga Terlibat Promosi Judi Online, Polri Periksa Artis Yuki Kato Selama 4 Jam
Artikel Terkait
SMKN 1 Jombang Klarifikasi Pembatalan Pengadaan Seragam dari Konveksi
Diduga Promosikan Judi Online Melalui Medsos! Polri Akan Periksa Influencer
Akhir Masa Jabatan, Bupati dan Wabup Jombang Buka BULAGA ke 14 di Desa Tampingmojo
Ribuan Syekher Mania Bersholawat dan Ikuti Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Stadion Jombang
Pulihkan Kawasan Kumuh, Dinas Perkim Jombang Sulap Jadi Kawasan Layak Huni